TILANG ELEKTRONIK BERLAKU, WARGA DIINGATKAN JANGAN SERING PINJAMKAN KENDARAAN

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengingatkan, agar masyarakat tidak sering meminjamkan kendaraan kepada orang lain mulai saat ini.

Peringatan dari Djoko ini menyambut penerapan tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang sudah mulai diberlakukan.

“Makanya hati-hati kalau meminjamkan kendaraan. Ya jangan sering meminjamkan kendaraan (setelah ETLE diterapkan),” kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Djoko mengatakan, meminjamkan kendaraan kepada orang lain berisiko besar bagi pemiliknya.

Tanpa Surat Tilang Manual, Polisi Mesti Giat Menegur dan Edukasi

Saat orang yang meminjam kendaraan itu melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, dan tertangkap kamera ETLE baik statis maupun dinamis, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan kepada pemilik nomor kendaraan tersebut.

Pihak yang berwenang tidak akan mengirimkan surat tilang elektronik itu kepada siapa yang menggunakan kendaraan pada saat melanggar aturan lalu lintas itu.

Sebab, kamera ETLE tidak mampu mengidentifikasi setiap pemilik atau bukan pemilik kendaraan itu.

“Penggunanya (pemilik kendaraan) pun yang kena sasaran, akan diberi waktu dua sampai tiga hari untuk mengklarifikasi benar atau tidak dia yang melanggar,” ujar Djoko.

“Yang mungkin terjadi adalah antara pemilik kendaraan dengan yang menggunakan (kendaraan saat melanggar) itu berbeda,” tambah dia.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.