BU IRIANA, TOLONG BU!! USUT KASUS PEMERKOSAAN DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM!!

Rahmatika – Sore ini saya sedih membaca sebuah tulisan di sebuah media online. Ceritanya tentang dugaan adanya kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM. Cerita singkatnya seperti ini :

Kejadian ini bermula saat N bersama para pegawai kementerian tersebut pada 6 Desember 2019 mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) yang diikuti N dan para pelaku. Disanalah N kemudian diperkosa.

Pemerkosaan terjadi di hotel tempat rapat berlangsung, 4 orang pegawai memperkosa yaitu: Z, W, M,E dan 2 orang menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi. Ketiga orang ini adalah: N, T, A.

Dari berita yang saya baca, salah satu pelaku adalah keluarga dari petinggi di kementerian tersebut. Mereka mendatangi keluarga N meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih single, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan.

Sebel banget nggak sih, orang sudah jadi korban pemerkosaan masih saja penyelesaiannya dinikahkan dengan pelaku!! Gimana ya, kegiatan seksual itu bisa dinikmati dan menyenangkan kalau atas consent pihak-pihak yang terlibat. Mau itu pakai cinta, mau itu pakai status halal dan legal di mata agama dan negara, mau itu pakai transaksi finansial, apapun itu ya hanya jika pihak-pihak yang terlibat sama-sama mau dan menikmati barulah itu enak. Lha tapi kalau orang dipaksa alias diperkosa, dia ini kan traumanya fisik dan psikis, kok bisa ya solusinya dinikahkan? Ada-ada aja emang manusia-manusia ini…

Di berita itu pula disampaikan oleh sepupu korban bahwa salah satu pelaku justru mendapat beasiswa dari Kementerian tersebut? HAHHH SERIUS?? Memang Kementerian nggak punya screening yang lebih mumpuni secara akhlak dan inteligensia kah saat memberikan beasiswa? Sebel banget kan kalau sampai bener kriminal malah diberi kenikmatan berupa beasiswa yang buanyak banget orang di dunia ini itu pengen bisa mendapatkannya.

Di situ disebutkan pula korban hanya dapat nafkah 300 ribu sebulan dari pelaku? Hah udah dipaksa dinikahi terus selevel pegawai kementerian menafkahi cuma 300 ribu sebulan?? Buat belanja sayur aja seminggu habis bro!!! Ini kan sudah menunjukkan kalau nggak niat membenahi diri dan menikahi korban untuk hidup yang lebih baik.

Direktur LBH APIK Jabar, Ratna Batara Munti mengatakan atas dasar perkawinan tersebut polisi menganggap antara korban dengan pelaku sudah berdamai. Ini yang disebut penyelesaian restorative justice oleh polisi sehingga SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah dikeluarkan. HAHHH?? Saya baru tahu lho kalau kasus pemerkosaan itu bisa di-SP3 hanya dengan menikahi korban. Ya pantes buaya buntung di luar sana masih banyak yang bejat mokondo nekat yang melakukan tindakan asusila karena mungkin mereka tahu ya tinggal nikahin aja nanti juga nggak akan dihukum ckckckckck….

Dahlah kalau mengetuk Pak Menteri Koperasi dan UKM menyelesaikan kasus ini saya kok malas. Nggak mungkin juga kan kasus ini nggak ada di radar Beliau.

Di tulisan itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, mengatakan bahwa “kami sekalipun tidak bisa mengetahui karena itu memang pak Menteri sebagai pimpinan kepegawaian sudah membuat keputusan disiplin yang disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan.” Ih masak pemerkosa sanksinya bukan pemecatan atuh gimana sih….

Karena kayaknya nggak mempan kalau ke Pak Menteri, kita colek saja ke Bu Iriana. Bu, tolong disampaikan ke Pak Jokowi… Kalau bingung kasusnya apa bisa dibaca di https://www.konde.co/2022/10/kekerasan-seksual-pegawai-kementerian-korban-diperkosa-dan-dipaksa-menikahi-pelaku.html/

Semoga dengan bisikan Bu Iriana ke Pak Jokowi, ada solidaritas ke sesama perempuan dan ketegasan dari Pak Presiden untuk menekan Pak Menteri baik itu di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kemenpan RB untuk menindaktegas pegawai yang bermasalah ini. Udahlah nyari PNS itu gampang pak, jutaan yang mau, yang akhlaknya minus dikick aja!!
sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.