KISAH ARIF SELAMATKAN SANG KAKAK YANG 17 TAHUN DITAHAN MAJIKAN DI MALAYSIA

PURWOREJO, KOMPAS.com- Arif Budi Susanto adalah anak terakhir dari 5 bersaudara.

Kakaknya, Meri Haspari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purworejo yang ditahan oleh majikannya di Malaysia selama 17 tahun.

Arif menceritakan, perjuangannya dalam mengembalikan kakaknya ke tanah air tidak mudah.

Selama kurang lebih 2 bulan ia harus ke sana kemari meminta pertolongan kepada beberapa pihak. Bahkan ia harus bolak-balik Purworejo-Tangerang untuk mengurus kepulangan Meri.

Arif saat ini tinggal di Tangerang, Banten merantau bersama istrinya, meninggalkan orangtuanya di Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Di Tangerang, ia menjalani pekerjaan sebagai tukang ojek online.

Tak disangka pekerjaan Arif sebagai tukang ojek membawa berkah bagi kakaknya, Meri, yang 17 tahun belum bisa pulang ke tanah air.

Suatu saat, Arif sedang mengojek dan bertemu dengan salah satu pegawai Imigrasi.

Dia bercerita tentang kakaknya yang sudah belasan tahun tidak pulang dan ingin sekali mengembalikannya ke Purworejo.

“Setelah saya curhat semua tentang kakak, saya dibimbing untuk lapor KJRI Kuching dan saya langsung pulang ke Purworejo. Setelah itu saya lapor dulu ke Disnakertrans Purworejo,” kata Arif saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/10/2022).

Setelah melaporkan kejadian tersebut pada 29 Agustus 2022 yang lalu, seminggu kemudian pihak Disnakertrans Purworejo langsung mendatangi ibunda Meri untuk berkoordinasi.

“Pihak dinas dan KJRI menghubungi kita, KJRI mengatakan, majikan Meri tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik, setelah diberikan surat dari mereka (KJRI), sehingga penjemputan Meri harus melibatkan polisi Malaysia,” katanya.

Setelah berhasil menjemput Meri di rumah majikannya pada tanggal 21 September 2022, Polisi Malaysia menyerahkan Meri ke KJRI Kuching.

Diketahui, selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, Meri tidak diberi gaji oleh majikannya.

Dengan negosiasi yang alot, akhirnya pihak KJRI dan majikan Meri pada tanggal 29 September 2022 sepakat untuk membayar semua gaji Meri yang belum terbayarkan.

Majikan juga dituntut untuk mengembalikan barang-barang milik Meri yang masih ada di rumah majikannya tersebut.

“Alhamdulillah hak-haknya sudah dipenuhi, majikannya juga memberikan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia, dia tiba di Indonesia kemarin, Kamis (7/10/2022) tepat pukul 14.00 WIB di Bandara Yogyakarta International Airport, ” kata Arif.

Diketahui, Meri meninggalkan Indonesia sejak tahun 2005 yang lalu. Lima tahun pertama sampai tahun 2010, pihak keluarga sama sekali tidak bisa menghubungi Meri.

Baru setelah 5 tahun, Meri mengirimkan surat pada secarik kertas yang diterima keluarganya di Purworejo.

Arif mengatakan, komunikasi dengan Meri sangat terbatas karena dilarang oleh majikannya.

“Pernah dipukul dulu saat ketahuan telepon,” katanya.

Sementara itu, Suwarti (65) ibunda Meri mengaku senang anaknya bisa kembali pulang dengan selamat setelah belasan tahun merantau di luar negeri.

Suwarti mengatakan sudah tidak mengizinkan lagi Meri untuk bekerja ditempat yang jauh.

“Alhamdulillah senang Mas bisa ketemu lagi, sudah tidak saya izinkan untuk pergi lagi,” katanya.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.