POLRESTABES MEDAN TETAPKAN 7 TERSANGKA KASUS TERBAKARNYA CAFE DUKU INDAH

Foto: Cafe Duku Indah terbakar

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Cafe Duku Indah terbukti dibakar oleh sekelompok orang.

“Setelah peristiwa itu, kita langsung melakukan pengecekan dan menggeledah rumah otak pelaku pembakaran cafe tersebut,” katanya, Senin (26/9).

Fathir mengaku, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDI).

Namun, Fathir belum mau menyebutkan identitas terhadap ketujuh tersangka pelaku pembakaran Cafe Duku Indah tersebut.

“Ketujuh tersangka itu sudah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkapnya sembari kepada warga yang mengetahui keberadaan pelaku untuk tetap memberikan informasi.

“Polrestabes Medan tidak akan pernah memberikan ruang kepada pelaku kejahatan dan kriminalitas. Kita akan menindak tegas para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Medan,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
sumber: waspada

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.