POLDA SUMUT TETAPKAN PUTRI BUPATI LABUSEL TERSANGKA UU ITE

Kombes Pol Hadi Wahyudi.
(Zulfadli Siregar/dok)

Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial NL sebagai tersangka kasus UU ITE.

“Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan NL sebagai tersangka kasus UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/9/2022).

Juru bicara Pold Sumut itu menuturkan berkas perkara kasus UU ITE itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu hasil penelitian pemeriksaan dari jaksa.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tersangka NL tidak dilakukan penahanan,” tutur Hadi.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, Tanggal 9 November 2021.

Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres tersebut. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

Kemudian, oleh Polda Sumut melalui penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil.

Selanjutnya, pada Selasa (22/2/2022) lalu, mediasi kembali dilakukan di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut. Namun, juga tidak ada kata mufakat perdamaian.

Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI
sumber: medanbisnisdaily

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.