TINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK, SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH RESMI DIHAPUS

Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)

Suara.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

Kembangan: harga mobil bekas di tahun 2022 bisa mengejutkan andaMobil Bekas | Cari Iklan

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.

Baca Juga:Ditemukan Nametag Iwan Budi Paulus di TKP Jasad Terbakar Tanpa Kepala, PNS Bapenda Saksi Kasus Korupsi Aset Pemkot Semarang yang Hilang 2 Pekan

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i. Pajak Reklame;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak Reklame; dan

j. PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT.

sumber: suara

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.