Ketua OKP di Hamparan Perak ditangkap aniaya pemilik kafe. (WOL Photo)
HAMPARAN PERAK, Waspada.co.id – Ketua OKP di Kecamatan Hamparan Perak berinisial HS ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe bernama Sarwoto (54) warga Desa Klambir V.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (17/9), menerangkan awalnya pelaku HS bersama korban mengikuti rapat antara pemilik kafe dengan Ketua OKP membahas dana iuran pembinaan ormas di Jalan Cempaka, Gang Mento, Kecamatan Hamparan Perak.
Dalam rapat itu korban berkata kepada pelaku walaupun Ketua OKP di Kecamatan Hamparan Perak namun harus membayar dana iuran. Karena pelaku juga memiliki kafe tidak terima lalu menyerang korban dengan melempar hingga melukai kepala korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Hamparan Perak setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, membenarkan peristiwa penganiayaan dan telah menerima laporan korban.
“Begitu anggota yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HS dari rumahnya di Jalan Sedayu Raya, Desa Kelambir V Kebun,” katanya pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Hamparan Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
sumber: waspada