POLISI SEBUT LUKA DALAM AKIBAT PUKULAN DI DADA PENYEBAB KEMATIAN SANTRI GONTOR

Lokasi kejadian penganiayaan terhadap Gontor yang tewas. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)

Ponorogo – Kasus kematian AM (17), salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang terus bergulir. Polisi melengkapi berkas perkara setelah melaksanakan proses autopsi dan rekonstruksi. Salah satunya tentang penyebab kematian korban.

“Hasil autopsi berapa hari lalu saya jelaskan ada memar di dada akibat pukulan benda tumpul,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Catur menambahkan, detail hasil autopsi itu akan dijelaskan oleh saksi ahli secara runtut. Keluarga sempat bilang bahwa jasad korban mengeluarkan darah. Mengenai hal Catur menerangkan bahwa memar di dada akibat benda tumpul itu mengakibatkan luka dalam.

“Iya makanya memar di dada diakibatkan benda tumpul yang mengakibatkan luka dalam ada di rongga gerak juga, bagian dada, mungkin dari dalam itu,” terang Catur.

Menurutnya, saat korban masih berada di IGD RS Yasyfin Darussalam Gontor yang bersangkutan belum mengeluarkan tanda darah atau efek lainnya.

“Kalau di rumah sakit memang belum (keluar darah) karena dari kejadian langsung dibawa ke IGD, mungkin belum keluar atau tanda-tanda atau efek lainnya,” imbuh Catur.

Saat ini, lanjut Catur, pihaknya masih melengkapi berkas bersama jaksa dan terus berkoordinasi agar segera dipenuhi.

“Ada petunjuk jaksa akan segera kami penuhi, biar juga cepat selesai,” papar Catur.

Disinggung soal kedatangan pengacara keluarga korban ke Ponorogo, Catur menerangkan bahwa saat ini pengacara masih berkoordinasi dengan pihak Pondok Modern Darussalam Gontor.

“Tadi dari keluarga juga menyampaikan beberapa poin yang pasti, apa yang menjadi pertemuan tadi dari pihak pengacara juga menyampaikan ke depannya apa tadi tindak lanjut yang kita kerjakan juga menyesuaikan,” tukas Catur.

Pertemuan dengan pengacara, lanjut Catur, tadi hanya singkat diawal. Pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut percepatan penanganan kasus kematian santri AM.

“Nanti kalau pengacara mau melaporkan (surat kematian palsu), pengacara kan bawa surat kuasa yang mewakili keluarga,” pungkas Catur
sumber: detik

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.