EKS KORUPTOR JADI CALEG DI PEMILU 2024, PSI: KAYAK ENGGAK ADA YANG LAIN SAJA

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti wacana diperbolehkannya mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menyebut masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri.

“Kayak enggak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” ujar Bimmo dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Bimmo menekankan, PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024 mendatang.

Menurut dia, PSI konsisten menolak mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Salah satu tugas partai politik adalah menjaga ingatan publik. Kami menolak lupa,” ucapnya.

Bimmo menilai tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap urusan publik. Dia mengatakan seharusnya calon koruptor tidak kembali diberi kepercayaan untuk menjadi pengambil keputusan di bidang publik.

PSI menyayangkan sampai saat ini masih ada partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.

“Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN. Sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan antikorupsi,” tutur Bimmo.

Sementara itu, kata Bimmo, PSI menilai bahwa komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam peraturan perundangan dan tindakan politik dari para aktornya.

Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.

“Kami menerapkan zero tolerance terhadap political corruption. Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalau kami mencalonkan mantan koruptor,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai caleg di DPR, DPD, serta DPRD pada Pemilu 2024.

Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal tersebut.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.