Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan didampingi Kabid Angkutan Darat Dishub Sumut, Yunus Pasoding saat memberikan penjelasan di Kantor Dishub Provinsi Sumut di Medan.
(sarsin siregar)
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemangku kepentingan di sektor angkutan darat mengusulkan tarif dasar bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Sumatera Utara (Sumut) dinaikkan sebesar 25,41 persen. Besaran usulan penaikan tarif tersebut diputuskan dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/9/2022).
Rapat yang dipimpin Kadis Perhubungan Provinsi Sumut itu dihadiri Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan, Kabid Angkutan Darat Dishub Sumut, Yunus Pasoding, mewakili Jasa Raharja Sumut Agung Abimanyu, mewakili Dirlantas Poldasu, mewakili Dinas Perhubungan kabupaten dan kota se-Sumut, unsur akademisi dan lainnya.
Besaran penaikan tarif yang akan diusulkan untuk disahkan Gubernur Sumut diungkapkan Haposan Siallagan bersama Yunus Pasoding seusai menghadiri rapat, Senin (12/9/2022).
Haposan yang juga Rektor Universitas HKBP Nomensen Medan menyebutkan, secara absolut besaran tarif dasar angkutan darat kelas ekonomi pada tahun 2022 diusulkan menjadi Rp153/kilometer/penumpang. Usulan tersebut meningkat dari tarif dasar AKAP ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2016 yakni sebesar Rp122/ km/penumpang.
Kata Haposan, usulan penaikan tarif penumpang umum kelas ekonomi AKDP dibentengi dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Adapun besaran TBA dipatok berkisar Rp 159-Rp 206/km/penumpang. Sementara TBB dipatok antara Rp 98-Rp123/km/penumpang.
“Tarif batas bawah naik berkisar 25,51 persen, sedangkan tarif batas atas naik berkisar 29,56 persen. Mudah mudahan usulan ini segera direspon sekaligus ditetapkan Gubsu,” kata Haposan.
Menurut Haposan, sejumlah daerah di tanah air juga sudah mengusulkan tarif ekonomi AKDP. Di antaranya, Provinsi Jawa Barat mengusulkan penaikan tarif sebesar 20 persen, sedangkan Lampung mengusulkan kenaikan sekitar 15-20 persen.
Disinggung mengenai patokan tarif angkutan kelas non-ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sekadar diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 32,2 persen.
sumber: medanbisnisdaily