Dalam acara pidana yang bertanggung jawab mendakwa tersangka adalah Jaksa. Walau Jaksa juga punya hak melakukan penyidikan namun tidak menghilangkan hak Poliisi sebagai penyidik utama. Kalau sampai Jaksa mengembalikan berkas kasus FS dan kawan kawan ke Polisi itu karena memang belum memenuhi syarat untuk bisa dibawa ke pengadilan. Kalaupun dipaksakan juga, kemungkinan besar pasal 340 KUHP akan mudah dipatahkan oleh pengacara tersangka.
Sebenarnya selama proses hampir 10 hari kasus ini masuk ke kejaksaan, antara Polisi dan Jaksa sudah terjalin komunikasi inten. Mereka kerja keras memastikan pengenaan pasal 340 kepada tersangka itu tepat. Hanya saja Jaksa tidak mudah bicara ke publik jadi kita tidak tahu detail masalahnya mengapa sampai berkas itu dikembalikan ke Polisi. Yang pasti, masih perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh Polisi kalau ingin kasus ini dibawa ke pengadilan.
Saya bertanya kepada diri saya sendiri. “ Apakah kurang cukup perintah pak Jokowi? Mengapa kasus yang begitu besar menarik perhatian publik dan menyangkut reputasi POLRI, kok berkas yang disampaikan Polisi ke kejaksaan terkesan tidak profesional?
Teman saya lawyer, mengatakan bahwa dalam berperkara kadang proses penyidikan itu sudah disiapkan lubang tikus untuk bisa bebas atau kurangi hukuman. Karena dalam Acara pidana kan hakim memvonis berdasarkan dakwaan jaksa. Nah kalau dakwaan nya lemah ya hakim tidak bisa menvonis berat. ‘
Dan lagi, kata teman, Jaksa Agung kan di bawah Menko Polhukman. Jadi tetap dibawah pengawasan dan koordinasi Pak Mahfud MD. Nah Pak Mahfud kan bertugas melakasanakan perintah Pak Jokowi. Bayangin kalau sampai FS tidak bisa dijerat pasal 340 KUHP karena dakwaan jaksa lemah, yang kena masalah adalah pak Mahfud. Reputasi Jokowi hancur.
FS tidak pernah lelah bertarung. Bahkan diujung gerbang nerakapun dia masih yakin akan bisa geser ke sorga. Itu berkat network nya yang kuat , yang tentu berjanji akan bela dia dan selamatkan dia. Tuh lihat dia berani naik banding sidang etik. Dan pada hari yang sama Pak Jokowi panggil Kapolri dan hak pecat itu ada pada presiden. Game is over untuk FS. Karena memang jenderal itu jabatan politk dan ranah presiden untuk memutuskan.
sumber: Erizeli Jely Bandoro & fb