REFORMASI POLRI.

Babak kasus polisi tembak polisi sudah masuk ke babak ke dua. Bapak pertama tentang pelecehan seksual dan terbunuhnya Yosua. Itu sudah cased closed. Mengapa? proses penyidikan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Dampak dari proses babak pertama, ada lebih 30 Perwira kena kasus etik dan ada 6 yang kena kasus pidana. FS sendiri sudah mengakui bahwa dia pelaku utama dan karena itu dia terancam pasal 340 KUHP, yang bisa dihukum mati atau seumur hidup.

Kalau kita perhatikan babak pertama, dimana semua lembaga negara seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas perempuan, penyidik Polri dan pengacara PeCe punya suara sama mendukung skenario dari FS. Artinya FS itu memang kotak pandora dari semua kasus yang pernah terkait dengan dia di kepolisian. Mereka sudah terbiasa merekayasa kasus dibawah kendali FS. Bisa karena faktor politik, bisa juga karena uang. Entahlah. Keduanya memang perlu kecanggihan rekayasa.

Kita semua prihatin dengan nasip POLRI. Bayangin aja, dari Kapolri, Kapolda, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan MenKo Polkam merasa dibohongi. ” Enak aja ngomong dibohongi dan seakan semua kasalahan ada pada FS. Kalau begitu, betapa bodohnya kita sebagai rakyat mempercayakan ketertiban hukum kepada sistem yang gampang dibohongi. Renta sekali hidup kita sebagai bangsa.” Kata Nitizen. Itu sebabnya Pak Jokowi sangat concern atas kasus ini. Beliau sampai 4 kali peringatkan.
Babak pertama selesai. Nama baik Almarhum Yosua sudah dipulihkan. Pelaku pembunuhnya sudah ditemukan. Bahkan istri FS, yang tadinya saksi pelapor dan korban pelecehan seksual, sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Terus, apa lagi yang diperjuangkan oleh Pengacara keluarga Y ini?

Nah kasus ini sekarang masuk babak kedua. Apa babak kedua ini? yaitu motif. Semua lembaga negara dari Polri, Kompolnas dan Menko Polhukam tidak mau menyebutkan apa motifnya. Bahkan ada ahli kepolisian menilai, tidak diperlukan motif untuk kasus pembunuhan berencana. Cukup kontruksi hukum untuk membuktikan telah terjadi peristiwa hukum pembunuhan berencana. Memang benar. Tetapi pengacara keluarga Y, tahu pasti bahwa banyak kasus pembunuhan akhirnya tidak dikenakan pasal 340 oleh hakim. Mengapa ? Karena motif lemah.

Harap dicatat. Walau skenario babak pertama itu bisa dipatahkan. namun akan ada lagi skenario pada babak kedua, yaitu melemahkan motif dengan tujuan mengubah pasal 340 menjadi pembunuhan biasa. Nah dengan adanya dukungan dari nitizen dan pengacara Y, Pihak yang menutupi motif itu akan terpaksa membuka motif itu sebelum masuk ke pengadilan. Setidaknya dari adanya bukti CCTV di rumah dinas itu bisa menjelaskan motif yang sebenarnya.

Saya hanya berharap dari kasus ini bisa sebagai pintu masuk bagi DPR untuk membuat RUU revisi UU kepolisian. Agar secara sistem, tidak memberi peluang terbentuknya gang atau kelompok di dalam tubuh POLRI. Mari berubah agar kita punya POLRI yang menjamin rasa aman, mengayongi dan melayani. Kalau engga, negeri ini akan bubar sendiri karena pembusukan dari dalam. Akan ada Sambo sambo lain setelah ini. Semua kita lakukan bukan karena kita membenci POLRI, justru karena kita mencintai POLRI. Mengapa? Tanpa POLRI maka NKRI tidak akan tegak.
sumber: Erizeli Jely Bandoro & fb

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.