Erika Ebener – Banyak orang berkomentar “Ade Armando ngapain datang ke acara demo itu sih? Udah tahu kalau demo pasti disusupi!” saat peristiwa pemukulan Ade Armando oleh sejumlah orang di saat demo mahasiswa berlangsung. Memang fakta tidak bisa dipungkiri bahwa Ade Armando yang pekerjaan resminya adalah seorang dosen, juga seorang pegiat media sosial yang menyuarakan perlawanannya terhadap kaum-kaum yang nir-akal sehat. Saya pribadi suka dengan materi-materi yang dibawakan oleh Bang Ade. Kegiatan Ade Armando atau AA di media sosial ini membuat AA juga tidak disenangi oleh banyak orang dari pihak yang bersebrangan.
Namun, yang namanya demonstrasi di tempat umum, tentu itu bukan milik satu kelompok tertemu. Semua orang boleh turun ke jalan walaupun dengan niatan yang berbeda. Dan itu yang dilakukan AA, yang niatnya ikut turun ke jalan entah untuk apa (kalau saya sih menduga, AA turun ke jalan untuk mengobservasi dan hasil observasinya dijadikan materi dari video dia di sebuah channel TV). Sayangnya, saat itu posisi berdiri AA berada di antara pendemo yang bukan mahasiswa. Sehingga keberadaan AA ini, menarik perhatian para pendemo non-mahasiswa ini untuk bertindak brutal. Atas kejadian pengeroyokan AA ini, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya pun mulai disidangkan. Mereka adalah Al Fikri, Abdul Latief, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq Dan Muhammad Bagja. Ke-6-nya didakwa dengan tuduhan telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama pada AA pada tanggal 11 April 2022 di depan Gedung DPR Jakarta Pusat.
Saya menuliskan ke-6 terdakwa itu adalah non-mahasiswa, itu karena 4 di antara mereka berprofesi sebagai tukang ojek online, 1 orang buruh dan 1 orang sopir. Dalam persidangan Pengacara para terdakwa mencecar AA dengan pertanyaan yang dikaitkan pada kasus penistaan agama, “Saudara saksi tadi mengakui lebih dari 10 kali dilaporkan karena menistakan agama? Apa yang membuat saudara berani datang ke demo?”. Ini lucu sekali, si pengacara terdakwa seperti keburu sadar dan tidak mengucapakan “berani datang ke demo MAHASISWA”, dia hanya berfokus pada masalah AA yang dilaporkan lebih dari 10 kali karena menistakan agama . Karena pada dasarnya, AA jauh lebih pantas menghadiri demo MAHASISWA, karena profesinya seagai dosen, ketibang ke-6 terdakwa yang profesinya sebagai ojol, buruh dan sopir. Pertanyaan tentang AA yang dilaporkan karena menistakan agama disampaikan si pengacara hingga 3 kali, sampai Majelis Hakim memperingatkan si pengacara “Fokus saja, ya, Nanti melebar kemana-mana. Pertanyaan diubah!”
Pada persidangaan itu para terdakwa, Al Fikri, Abdul Latief, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq Dan Muhammad Bagja, didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) angka (1) KUHP dan melanggar Pasal 170 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.
sumber: seword