Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diduga melecehkan simbol agama Budha karena mengunggah ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana, yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
“Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” ujar Herna kepada wartawan, Senin.
Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
“Kalimat yang dia tambahkan adalah ‘lucu hehehe ambyar’. Itu bahasa yang sangat melecehkan,” ucap Herna.
“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan,” sambungnya.
Atas dasar itu, kata Herna, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Herna.
sumber: Kompascom & fb KataKita