Ilustrasi. Dua hewan ternak di Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, DIY dilaporkan terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan dua kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pertama. Kasus ditemukan pada hewan ternak di Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto mengatakan, dua kasus pertama ini ditemukan pada seekor sapi dan kambing milik peternak setempat. Keduanya sempat berstatus suspek atau terindikasi akut semenjak menunjukkan gejala terinfeksi PMK beberapa hari lalu.
“Kemarin terinfo seperti itu [suspek]. Cuma dalam bentuk kehati-hatian, kita sudah lakukan beberapa antisipasi, langkah konkrit. Tapi, mungkin perkembangan lebih lanjut bisa dikatakan yang dua ekor itu sudah terkena (PMK),” kata Sugeng saat dihubungi, Senin (16/5).
5 Fakta Penyakit Kuku dan Mulut yang Sedang Mewabah di Indonesia
Temuan ini, menurutnya, langsung dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama kepolisian. Sugeng memastikan, kedua hewan ternak itu kini telah diisolasi atau dikarantina oleh satuan tugas (satgas) khusus antisipasi PMK terkait setempat.
Satgas turut mengamati gejala PMK yang dialami dua hewan tersebut. Termasuk juga melakukan disinfeksi pada kandang tempat sapi dan kambing itu sebelumnya tinggal.
“Yang pasti itu [asal hewan ternak] dari masyarakat sendiri sementara. Cuma keberadaannya kapan di situ dan sebagainya ini masih coba kami konfirmasi terus,” bebernya.
Sugeng mengklaim, sejauh ini temuan kasus PMK di wilayah DIY baru ditemukan di Kulon Progo. Kabupaten/kota lainnya masih nihil laporan.
Demi mengantisipasi penyebaran PMK lebih luas lagi, pihaknya bersama kepolisian atau instansi vertikal terkait dan jajaran kabupaten/kota akan terus mengawasi lalu lintas pengiriman hewan ternak.
Langkah ini, menurut Sugeng, masih akan menjadi fokus utama jajarannya. Apalagi mengingat kebutuhan konsumsi daging wilayah DIY, sekitar 50 persen di antaranya dipenuhi dari daerah lain.
Kendaraan pengangkut hewan ternak dari daerah merah atau hitam penyebaran PMK bakal langsung diminta putar balik oleh petugas pos pengecekan. Sedangkan mereka yang tiba dari daerah hijau tetap akan menjalani pemeriksaan.
Sugeng menyebut, pihaknya bersama instansi lainnya di lingkungan Pemda DIY tengah memproses surat edaran (SE) Gubernur terkait dengan kewaspadaan terhadap virus PMK pada hewan ternak.
Tim satgas khusus antisipasi PMK, lanjut Sugeng, akan memantau langsung ke pasar-pasar hewan sebagai langkah pencegahan kemungkinan kecolongan di pintu masuk lalu lintas ternak.
“Tetap kita masih menjaga kondusivitas. Kami pun tidak kemudian panik dan lain sebagainya, kami tetap waspada,” pungkasnya.(kum/asr)
sumber: cnnindonesia