PEMKAB MUKOMUKO AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN 40 PETANI KASUS PENCURIAN SAWIT

Merdeka.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan 40 petani, tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Pemkab berempati atas masalah warga yang ditahan. Pemkab tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan mereka yang menjadi tulang punggung keluarga,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat Priendiana dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (16/5).

Ia mengatakan hal itu terkait langkah yang dilakukan Pemkab Mukomuko dalam menyikapi penahanan 40 warga Kecamatan Malin Deman oleh Kepolisian Resor Mukomuko.

Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan 40 anggota PPPBS sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Ia mengatakan Pemkab Mukomuko menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik polres setempat.

Pemkab menyayangkan peristiwa ini terjadi yang disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi warga karena kurangnya pemahaman.

Untuk itu, katanya, pihaknya mendukung penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang dan mengungkap aktor intelektualnya.

Selanjutnya, pemkab mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum.

Selain itu, katanya, pemkab akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan kepolisian resor setempat selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau “enggrek”, mobil, buah sawit, dan handphone.

“Handphone juga kita sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak. Dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.

Selain itu, para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.(mdk/ded)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita, Informasi AgriBisnis. Bookmark the permalink.