BATAS USIA BUS PARIWISATA TAMBAH 5 TAHUN JADI 15 TAHUN, DAN BUS REGULER TETAP 25 TAHUN

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

Pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum.

Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

“Ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Hubdat dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa, Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun, katanya, menjadi 15 tahun.

Hal tersebut merupakan sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.

“Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku,” lanjut Dirjen Budi.

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.

“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya.

Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” kata Budi.

Hingga saat ini, tambahnya, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada pemerintah daerah setempat.

Budi mengharapkan pemerintah daerah melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir, guna menyiasati peak hour.

“Sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut, diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan,” katanya.

sumber: wartakota

This entry was posted in Berita, Informasi Mobil dan Motor. Bookmark the permalink.