Gubes FMIPA UGM Karna Wijaya memberikan klarifikasi di UGM, Senin (18/04/2022). – (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)
Suara.com – Nama Karna Wijaya mendadak menjadi sorotan publik usai komentarnya terhadap pengeroyokan Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa, 11 April 2022. Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dianggap mengamini pemukulan terhadap Ade lewat status maupun pernyataannya di media sosial.
Sejumlah pihak mempersoalkan pernyataan yang mengarah ke ujaran kebencian tersebut, apalagi Karna adalah seorang pengajar. Namun Karna berkilah pernyataannya hanya candaan belaka. Berikut sejumlah fakta dosen UGM Karna Wijaya yang diduga sebar ujaran kebencian.
1. Lulusan Universitas di Jerman
Karna Wijaya bukan dosen sembarangan. Dosen tetap di Jurusan Kimia, FMIPA UGM ini memeroleh gelar doktor di Technische Univ Carolo Wilhelmina Braunschweig Jerman pada tahun 1999. Adapun dia menamatkan S2 di Waseda University pada tahun 1993 dan S1 di FMIPA UGM, tempatnya bekerja saat ini.
Sepak terjangnya di dunia pendidikan cukup mumpuni. Selain aktif sebagai tenaga pengajar, Karna Wijaya aktif menulis buku dan melakukan banyak penelitian. Berkat dedikasinya, Karna Wijaya menjadi finalis dosen teladan nasional dan mendapatkan penghargaan terhadap kesetiaan pengabdian dari pemerintah RI.
2. Viral karena Status Facebook
Namanya dikaitkan dengan dugaan ujaran kebencian setelah dia menulis status mengomentari pengeroyokan Ade Armando. Saat itu dia menulis “Yang nemu celananya, jangan lupa dikembalikan ya, mau dipakai ngajar,” merujuk celana panjang Ade yang hilang usai pengeroyokan. Sejumlah komentar Karna di facebook juga menyulut emosi sejumlah pihak karena dianggap mengandung ujaran kebencian.
3. Mengaku Hanya Bercanda
Setelah statusnya di media sosial yang dianggap sebagai ujaran kebencian, Karna Wijaya meminta maaf. Dia menjelaskan maksud statusnya tersebut hanya konteks bercanda. Ia pun sudah dipanggil rektorat UGM pada Senin (18/4/2022). “Saya mohon maaf atas kegaduhan ini. Terutama karena melibatkan Universitas Gadjah Mada. Dalam tanda kutip, mungkin sedikit pencemaran,” ujarnya.
Ia menyebut statusnya tentang dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebenarnya bermaksud bercanda. Dia tidak ada niat untuk ujaran kebencian. “Saya mem-posting sesuatu yang sebetulnya hanya gojekan biasa ya,” ungkapnya. Ia mengaku memang sering membuat status di sosial media untuk menanggapi berbagai fenomena, baik politik, ekonomi, sampai kejahatan jalanan yang terjadi di Jogja. “Ada kasus sosial politik yang lain, ekonomi, yang juga ada di situ tetapi tidak digoreng pihak yang lain. Yang digoreng hanya Ade Armando saja.”
4. Laporkan Akun Medsos
Karna Wijaya berencana untuk melaporkan sejumlah akun di media sosial. Dia menilai akun-akun tersebut telah membuat kegaduhan dengan mengunggah ulang pernyataannya ke pihak berwenang. Sejauh ini sudah ada lima akun yang teridentifikasi untuk dilaporkan.
Salah satunya adalah pemilik akun media sosial berinisial JS yang menjadi sasaran pelaporan Karna Wijaya. Pasalnya JS diketahui menjadi akun yang mengunggah pernyataan-pernyataan Karna khususnya terkait Ade Armando ke grup Facebook Kagama. “Benar (ada rencana melaporkan ke ranah hukum) tidak hanya JS tapi semua yang teridentifikasi di media sosial itu yang akunnya jelas. Kalau akun yang tidak jelas kan susah juga ya,” kata Karna saat dihubungi awak media, Senin (18/4/2022).
5. UGM Ambil Sikap
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono, memastikan kampus segera memproses Karna sesuai kode etik yang berlaku. Panut menuturkan segala perilaku dosen di UGM sudah seharusnya selaras kode etik, termasuk soal penyampan pendapatan di ruang publik. “Di kode etik dosen sudah tertulis sangat lengkap, ya jelas hal-hal yang menyampaikan pendapat di publik kemudian bersikap, bertindak dan seterusnya itu ada aturannya,” ujarnya.
6. Dilaporkan Polisi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, melaporkan Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaman. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa,” kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Kontributor : Alan Aliarcham
sumber: suara