3 KADER HMI DIDUGA DITANGKAP SAAT DEMO KASUS BEGAL BEKASI DI ISTANA

Puluhan kader dan anggota PB HMI menggeruduk Kejaksaan Negeri Cikarang, Selasa (8/3). Merela mendesak agar kader HMI yang dituduh melakukan begal, Muhammad Fikry dibebaskan. Foto: Arsip HMI Cabang Bekasi Raya

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dikabarkan telah ditangkap dan diduga mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian saat berunjuk rasa memprotes kasus janggal begal Bekasi di depan Istana Merdeka, Jumat (22/4) sore.

Mereka yang ditangkap antara lain, Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur.

Kader HMI se-Jabodetabek melakukan unjuk rasa di Istana Merdeka dalam rangka meminta proses hukum yang adil bagi kader HMI sekaligus guru ngaji di Bekasi, Muhammad Firky yang dituduh melakukan begal.

“Tiga orang yang ditangkap plus dua orang yang dimintai keterangan,” kata Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan Pengurus Besar (PB) HMI Arven Marta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/4) malam.

Arven mengungkapkan Akmal dan puluhan kader HMI lainnya mendapatkan tindak kekerasan oleh aparat berupa pemukulan.

Menurut Arven, Akmal dikunci oleh aparat, didorong masuk ke mobil, dan dipukul bagian punggungnya.

“Kena juga Akmal, bagian belakang bagian punggung,” kata Arven.

Saat ini, tiga kader HMI yang ditangkap dan dua anggota lainnya yang dimintai keterangan berada di Polres Metro Jakarta Pusat.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Jakpus AKBP Wisnu Wardhana dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakpus, AKP Sam Suharto terkait persoalan ini.

Namun, hingga berita ini ditulis, Wisnu dan Sam belum merespons pesan pendek maupun panggilan telepon.

Diketahui, Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntutMuhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.(iam/gil)
sumber: cnnindonesia

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.