Pertalite atau RON 90 resmi menggantikan Premium RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Simak pula daftar harga BBM terbaru hari ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.(foto ilustrasi SPBU)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Pertalite atau RON 90 resmi menggantikan Premium RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Simak pula daftar harga BBM terbaru hari ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Harga tersebut baik bahan bakar jenis Pertalite, Pertamax, hingga Pertamax Turbo.
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan JBKP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
Dengan keputusan ini, BBM jenis Premium tidak lagi dijual diseluruh SPBU.
Tetapi stok bahan bakar RON 80 tersebut nantinya akan menjadi campuran pembuatan Pertalite RON 90.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Tribunnews.com pada Rabu (30/3/2022).
“Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter,” katanya saat rapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, realisasi penyaluran JBKP pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,25 juta KL.
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini!
Jumlah tersebut telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.
“Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL),” jelasnya.
Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov, meminta pemerintah menjamin pasokan ke pasar jika BBM RON 90 Pertalite ditetapkan sebagai JBKP menggantikan Premium.
Menurutnya, langkah penetapan JBKP tersebut dapat dimaknai sebagai upaya antisipasi oleh pemerintah.
Antisipasi yang dimaksud yakni terkait rencana penyesuaian harga jual BBM RON 92 alias Pertamax.
“Yang akan menjadi risiko itu terjadinya shifting pengguna pertamax ke Pertalite,” ujar Abra dikutip TribunnewsSultra.com dari SerambiNews.com mengutip Kontan pada Minggu (27/3/2022).
Artinya akan ada tambahan ataupun lonjakan terkait permintaan pertalite,” katanya menambahkan.
Harga BBM Terbaru Hari ini
Berikut daftar harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru hari ini dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Harga BBM melansir laman resmi Pertamina yang berlaku mulai 3 Maret 2022 hingga kini adalah sebagai berikut:
Pertalite
Pertalite atau RON 90 resmi menggantikan Premium RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Simak pula daftar harga BBM terbaru hari ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.(foto ilustrasi) (Istimewa)
Rp7.650:
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Rp7.850:
Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Rp8.000:
Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.
Pertamax
Rp9.000:
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Rp9.200:
Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Rp9.400:
Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.
Pertamax Turbo
Rp14.500:
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Rp14.800:
Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
Rp15.100:
Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.(*)
sumber: tribunnewssultra