Ilustrasi Malioboro Yogyakarta. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia — Polisi sudah meminta keterangan pengelola tempat parkir bus di Malioboro Yogyakarta yang disebut mematok tarif Rp350 ribu dan viral di media sosial.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan jajarannya tak menemukan indikasi praktik pungli di tempat parkir itu. Polisi mengatakan lokasi parkir terletak di Jalan Margo Utomo, Jetis, Kota Yogyakarta, bukan seputaran Malioboro seperti unggahan di media sosial.
“Pungli itu kalau parkir di fasilitas atau lahan pemerintah yang sudah ditentukan harga parkirnya tapi dinaikkan sendiri nominal parkirnya. Kalau itu (lokasi parkir viral) tanah ada pemiliknya, dan kalau di lahan pribadi bukan pungli,” kata Purwadi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1) malam.
Hasil permintaan keterangan terhadap pengelola, diketahui tarif sewa lahan untuk satu unit bus adalah Rp150 ribu. Dilengkapi fasilitas toilet dan cuci bus.
Sedangkan nominal Rp350 ribu yang dianggap kemahalan adalah hasil kesepakatan saling menguntungkan antara pengelola parkir dan kru bus.
“Nilai 350 ribu itu atas permintaan kru bus sendiri untuk uang rokok dan makan mereka. Parkir dan dapat fee. Simbiosis mutualisme. Kaya bus yang bawa tamu ke (Toko) Bakpia, mereka kan dapat fee juga,” paparnya.
“Tapi aslinya (tarif parkir bus) Rp150 ribu,” sambungnya.
Purwadi menyebut pihaknya baru sebatas memeriksa pengelola tempat parkir tersebut. Sementara identitas pengunggah keluhan tarif Rp350 ribu belum diketahui.
Sebelumnya, sebuah akun Facebook bernama bernama StöñèDåkøñ mengunggah curhatan berisikan keluhan akan tarif parkir bus di salah satu kawasan di Kota Yogyakarta, yang mencapai Rp350 ribu.
Mengaku sebagai wisatawan, pengunggah merasa tarif tersebut terlampau mahal hanya untuk beberapa jam sewa lahan saja. Termasuk fasilitas cuci bus yang tak dilihatnya.
“Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itu pun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum d di Indonesia. Sebesar 2000,” keluhnya.
Sementara Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah memastikan jika lokasi parkir termaksud bukanlah resmi atau tak mengantongi izin pemerintah kota setempat.
“Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho.(kum/DAL)
sumber: cnnindonesia.com