PENGEDAR NARKOBA DI TASIKMALAYA PURA-PURA BEROBAT UNTUK DAPATKAN PIL PSIKOTROPIKA

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. ©2022 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com – Seorang pria asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, ES (46), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Dia kedapatan menjual obat psikotropika yang dia tebus setelah berpura-pura berobat ke dokter.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyebut, pihaknya mengamankan puluhan butir berbagai obat psikotropika dari tangan ES. “Jadi pelaku ini pura-pura berobat ke dokter yang ada di Bandung yang biasa menjadi langganannya karena ia diketahui pernah menjadi pemakai narkoba. Pelaku ES ini diketahui sering menebus obat-obat itu untuk menghilangkan rasa cemas di tempat yang sama,” paparnya, Jumat (7/1).

Rimsyahtono menjelaskan, proses berobat, menebus, dan membeli obat yang dilakukan ES tidaklah melanggar hukum. “Yang ilegalnya, dapat resep obat, ditebus di apotek, dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” jelasnya.

Saat obat yang dibelinya habis, ES kembali mengulang perbuatannya. Setidaknya, ia bisa menebus obat tersebut dua minggu sekali dan dijual Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per butir. Sekali menebus obat, pelaku bisa menghabiskan uang hingga Rp650 ribu.

Atas perbuatannya, ES dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukumannya lima tahun,” ungkapnya.
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *