KPK LIMPAHKAN BERKAS TERDAKWA YUSMADA KE PN TIPIKOR MEDAN

Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas terdakwa Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus dugaan korupsi suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019 ke PN Tipikor Medan, Sumatera Utara.

“Selanjutnya penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor dan sementara waktu penahanan terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Setelah itu, kata Ali, tahapan berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.

“Yusmada didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” kata dia.

Yusmada adalah tersangka kasus dugaan suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui Syahrial.(mdk/ded)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *