5 POLISI GADUNGAN PERAS OJOL, MODUS TUDUH KURIR NARKOBA

Sekelompok orang mengaku polisi untuk memeras seorang driver ojek online dengan modus menuduh kurir narkoba.

Tangerang Selatan, CNN Indonesia — Polres Tangerang Selatan menangkap 5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di satuan narkoba.
Kelima tersangka tersebut melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap salah seorang pengemudi ojek online yang dituduh sebagai kurir narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Kelima tersangka di antaranya seorang pelajar berinisial FM (17), yang lainnya berinisial PK (23), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanuddin mengatakan awalnya korban sedang melakukan pekerjaannya sebagai driver ojek online.

Namun di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri bidang narkoba.

“Kemudian korban diamankan di dalam kendaraan (mobil). Korban diintimidasi dan dikeroyok oleh pelaku dipaksa untuk menyerahkan ATM beserta PIN,” ujar Imam di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10).

Imam menjelaskan selain memukul, pelaku juga menodongkan benda sejenis senjata api. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut ternyata korek api.

“Karena ketidaktahuan korban merasa takut dan terintimidasi menyerah ATM beserta PIN. Kemudian setelah dianiaya dan diperas korban melakukan melaporkan ke Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.

Tidak ditemukan narkoba jenis apapun pada korban. Tersangka mengamankan korban, menuduh dan melakukan intimidasi.

“Tapi tidak ditemukan narkoba,” ungkapnya.

Korban diajak keliling dan dilakukan intimidasi untuk menyerahkan uang. Namun setelah uang korban diambil, tersangka mengembalikan korban di tempat awal di cegat di Pamulang.

Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,1 juta.

“Ya dimasukkan ke dalam kendaraan diajak keliling-keliling. Setelah itu dikembalikan di tempat korban awal, setelah diambil uangnya,” katanya.

Para tersangka sebelum sempat melakukan aksi serupa di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya para tersangka diganjar pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah korek api berbentuk senpi, satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, 8 lembar rekening koran, satu unit baju Levis warna putih biru terdapat bercak darah dan 4 unit ponsel.(ekm/fjr)
sumber: cnnindonesia.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *