MAHFUD MD LARANG NASABAH PANJOL ILEGAL BAYAR CICILAN MESKI DITAGIH

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman dana online (panjol) atau populer disebut pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke panjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih. “Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfuf MD seperti dikutip pada Rabu (20/10).

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban panjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata dia lagi.

Mahfud MD bilang, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku panjol ilegal. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lapor polisi Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat. Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku panjol ilegal. Operasi panjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku panjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucap dia.

Kritik YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman dana online (panjol) atau pinjol legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang.

“Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan,” ucap Tulus. Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

“Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian,” kata dia lagi.

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam. “Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi.

Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku,” tuturnya. Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

“Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah,” ungkap Tulus. Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

YLKI Apresiasi Jokowi

Tulus Abadi juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas. Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

“Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara,” ucapnya.

“Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak. Dari (setelah) Presiden nyentil, baru kemudian bergerak,” lanjut dia.

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat. Alasannya, sudah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan sejak lama.

“Kemudian Presiden itu di satu sisi kita apresiasi, di sisi lain sentilan itu agak terlambat karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol,” kata dia.

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat. Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru. (kompas/ags/d2)
sumber: waspada

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *