OKNUM POLRES BELAWAN DIVONIS HUKUMAN MATI AJUKAN BANDING

Kejari Belawan Lakukan Langkah Hukum

Kajari Belawan, Nursiwan didampingi Kasi Intel, T Hendra Gunawan, saat memberikan pernyataan menyikapi upaya hukum terkait vonis mati oknum Polres Belawan yang mengajukan banding, Selasa (19/10). 

MEDAN, Waspada.co.id – Aipda Roni Sahputra terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis dibawah umur telah divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN), mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah mempersiapkan memori banding terhadap banding yang dilakukan oknum Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

“Banding merupakan hak dari terdakwa, karena sudah diatur dalam KUHAPidana. Jadi kita hormati. Kejari Belawan dalam hal ini sudah mempersiapkan memori banding terhadap banding tersebut,” kata Kajari Belawan, Nursiwan didampingi Kasi Intel, T Hendra Gunawan, Selasa (19/10).

Untuk proses banding ini, kata Kajari Belawan, ada waktu 14 hari bagi mereka (terdakwa) menyerahkan memori banding. Dengan adanya memori banding dari mereka, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori banding. “Kita siap atas banding yang mereka ajukan,” ujar Nursiwan.

Perlu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dihukum mati di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10) lalu.

Dalam sidang nota putusan yang diketuai Hakim Hendra Sutardodo menyebutkan bahwa terdakwa Aipda Roni Syahputra, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita dan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa sadis, merupakan aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan salah satu korban masih dibawah umur. (wol/ril/data3)
Editor AGUS UTAMA
sumber: waspada

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *