WAJIB DIPERHATIKAN, INI 5 TAHAP VERIFIKAS BAGI WNI YANG VAKSIN DI LUAR NEGERI

Merdeka.com – Vaksin kini menjadi senjata penting bagi Indonesia untuk melawan pandemi. Oleh karena itu, pemerintah semakin gencar melaksanakan program vaksinasi agar bisa disalurkan secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

Vaksinasi dosis lengkap kini juga menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di luar rumah. Contoh sederhananya, masyarakat yang ingin masuk mal atau tempat publik lainnya minimal sudah melakukan suntik vaksin dosis pertama.

Tak hanya itu, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat mutlak bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut sudah tertera dalam SE Satgas COVID-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia sendiri tidak harus melaksanakan vaksin di Tanah Air. Pasalnya, kamu tetap bisa lolos masuk Indonesia meski melaksanakan vaksin di luar negeri. Meski begitu, kamu perlu mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin Covid-19 dari luar negeri.

Dikutip dari akun Instagram resmi Satgas Covid-19 pada Selasa (28/9), ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk verifikasi vaksin, yakni berupa KTP/NIK (untuk WNI), paspor (untuk WNA), dan kartu vaksinasi yang didapat saat di luar negeri. Khusus WNA juga perlu disiapkan izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri/izin tinggal dari migrasi.

Setelah berkas-berkas yang disiapkan sudah lengkap, proses verifikasi bisa dilakukan smartphone. Tahapannya dimulai dengan mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Proses verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Setelah itu, daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi:
> Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id
> Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

Terakhir, buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat (mdk/snw)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *