KESAL KARENA MAHAR KAWIN RP 15 JUTA, PRIA INI ANIAYA CALON ISTRI, ANCAM CERAIKAN USAI PERNIKAHAN

KOMPAS.com – AV (22), warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi setelah jadi buron selama 3 minggu.

Ia menjadi buronan setelah menganiaya calon istrinya, VY (18) gara-gara tak terima dengan mahar kawin Rp 15 juta.

Peristiwa tersebut terkadi pada Selasa (3/9/2021). Saat itu AV menjemput VY, calon istrinya unuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.

Di pertemuan tersebut, AV meminta VY untuk menurunkan mahar kawinnya yang sebelumnya disepakati Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta.

Namun VY mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan orangtuanya.

Lalu AV memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY jika mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta sebagai mahar kawin,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan, Sabtu (25/9/2021).

Surat perjanjian ‘duduk nikah tegak cerai’

Saat itu, AV membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi ‘duduk nikah tegak cerai’.

Surat perjanjian tersebut adalah pelaku hendak langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.

Korban kemudian dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Namun korban yang berusia 18 tahun itu menolak dan memicu kemarahan calon suaminya.

AV kemudian memukul korban dengan tangan melempar asbak ke arah VY.

“Karena kesal, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya,” jelas Alex.

Keluarga VY tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka.

Sementara AV kabur melarikan diri di kawasan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan hingga akhirnya berhasil ditangkap 3 minggu kemudian.

“Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun,” kata Alex.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *