PANJANG URUSAN IRJEN NAPOLEON BONAPARTE USAI ANIAYA MUHAMMAD KACE

Jakarta – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kace diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus itu kini diusut.

Kace mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Ulah Irjen Napoleon itu mendapat banyak kecaman. Apalagi Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan dengan dalih membela agama.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, tidak membenarkan tindakan Irjen Napoleon itu. Menurut Marsudi, pendekatan Islam bukanlah pendekatan kekerasan, melainkan pendekatan dakwah dengan cara damai.

“Alasan apa saja, kalau itu untuk berbuat kekerasan terhadap orang lain, itu tidak dibenarkan,” kata Marsudi saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

“Itu agama sifatnya hidayah dari Allah. Maka pendekatannya dengan dakwah, bukan dengan kekerasan. Kalau (perbuatan) alasan agama, pendekatan dengan dakwah, bukan dengan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menegaskan tidak ada kekerasan dalam beragama. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan prinsip dakwah bagi setiap muslim adalah menyampaikan pesan-pesan agama.

“Jadi persoalan agama adalah persoalan mendapatkan hidayah atau petunjuk dari Allah SWT. Tidak ada tempat kekerasan dalam beragama,” katanya.

Komnas HAM turut buka suara soal dugaan penganiayaan ini. Dia mendukung Polri memproses hukum Irjen Napoleon Bonaparte setelah menganiaya Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Napoleon harus diproses hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Amiruddin juga meminta kepolisian bisa menjamin keselamatan Kace. Sebab, menurutnya, Kace menjadi tanggung jawab polisi karena yang bersangkutan berada di dalam rutan Bareskrim Polri.

“Karena Kace dalam tahanan polisi, polisi semestinya bisa memberikan perlindungan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga turut meminta Bareskrim Polri mengusut terkait kejadian tersebut. Dia meminta pihak kepolisian profesional menangani penganiayaan itu.

“Kami hanya minta untuk Bareskrim tangani secara profesional,” ucapnya.

Senada dengan Herman, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, juga mendukung agar kejadian penganiayaan terhadap M Kace diselesaikan. Dia mengingatkan penganiayaan oleh Napoleon ini bisa memancing opini publik.

“Saya nggak paham ini terjadinya seperti apa, ini satu kamar atau nggak satu kamar, kalau orang yang sama-sama tersinggung dijadikan satu kamar, yang satu suka menyinggung dan yang satu gampang tersinggung ya jadilah. Maksud saya karena ini soal yang sensitif soal penodaan agama segera diselesaikan jangan memancing publik untuk beropini berspekulasi macam-macam,” ujar Jazilul.

Wakil Ketua Umum PKB ini juga meminta agar persoalan penganiayaan ini bisa dijelaskan lebih lanjut. Jika memang ada persoalan hukum maka segera diselesaikan sesuai jalur hukum.

“Kalau ini masalah kesalahpahaman dijelaskan kesalahpahaman, kalau ini masalah hukum dilanjutkan jalur hukumnya karena ini menurut saya yang paling berat opininya,” tuturnya.

Polri menyebut Napoleon masih merasa seperti atasan para penjaga rutan. Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam melaksanakan tugas. Akibatnya, penganiayaan oleh Napoleon kepada Kace di dalam rutan pun terjadi.

“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” ucap Sambo.(idn/idn)
sumber: detik

 

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *