Jakarta – Sejumlah Provinsi di Indonesia mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini ada 10 provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Sebagian besar wilayah hanya menghapuskan denda keterlambatan pajak, tapi di beberapa wilayah lain relaksasi diperluas dengan memberikan diskon pokok pajak.
Nah, pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan relaksasi ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak. Berikut rangkumannya.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Aturan tersebut sudah diterbitkan sejak 14 Juli 2021 melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021.
“Penghapusan sanski administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021,” bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, 14 Juli 2021.
Baca juga:Asyik! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di DKI, Ini Syaratnya
Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
Perlu diingat, periode dan relaksasinnya terbatas hanya untuk wajib pajak yang jatuh tempo selama PPKM Darurat (3 Juli hingga 20 Juli 2021), jika melewati masa tenggang maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.
“Ini untuk kendaraan yang jatuh tempo antara periode 3 sampai dengan 20 juli 2021. Di luar itu kena denda,” kata Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama
– Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat
3. Jawa Tengah
Dikutip dari laman Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku tinggal 3 bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.
5. Bali
Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:
– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Klik untuk Lanjut Halaman Berikutnya
6. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
– Diskon 20 persen untuk PKB
– Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
– Bebas Sanksi Administrasi
– Bebas Pajak Progresif
Baca juga:Cara Bayar Pajak Motor secara Online, Mudah dan Cepat!
7. Kepulauan Riau
Dikutip dari laman Samsat Batam Centre. relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021. Berikut relaksasinya;
– Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
– PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
– Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
– PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
– Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
– Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku
8. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama “Triple Untung Plus” ini berlangsung mulai 1 Agustus – 24 Desember 2021.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” sebut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum seperti dikutip dari laman Jabarprov.go.id, Jumat (30/7/2021).
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
9. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita,” jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu yang lalu.
10. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.(riar/din)
sumber: oto.detik