RUMAH HUTAN ROCKY GERUNG TERANCAM TINGGAL KENANGAN, PADAHAL NYAMAN UDARANYA SEJUK

Merdeka.com – Rocky Gerung mendapatkan surat somasi dari PT Sentul City. Secara tegas, Rocky diminta mengosongkan rumah serta lahan yang disebut berdiri di atas tanah milik PT Sentul City.

Padahal, kediaman Rocky itu terbilang cukup unik dengan konsep elegan. Berada di atas tebing, kediamannya pun dikelilingi pohon sejuk nan pemandangan asri.

Seperti apa rumah yang kini tengah menjadi sorotan itu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Jauh Dari Keramaian Kota

Sosok yang kerap muncul dengan kritik kontroversial itu rupanya memiliki hunian unik. Jauh dari keramaian Ibukota, Rocky menyebut huniannya sebagai sebuah tempat persembunyian guna mencari ketenangan diri.

“Hiding place atau apa lah. Semacam tempat untuk menemukan sense of tranquility,” ungkapnya, melansir dari kanal YouTube Alvin & Friends.

Pepohonan lebat yang ditanamnya di sekeliling rumah senantiasa menjadi pemandangan sejuk setiap hari. Berada di atas tebing membuat rumah Rocky terkesan berada di atas awan.

Lahan Bekas Tebing

Saung, teras terbuka, dan nuansa kayu melekat pada kediaman Rocky. Meski tak megah, namun rumah tersebut nampak nyaman.

Adanya sentuhan alam dari berbagai tanaman hias yang tumbuh di sekeliling rumah juga semakin membuat sejuk.

Rumah ini diungkapkan Rocky merupakan bekas tebing yang curam dan tidak terawat. Hal ini justru membuat dirinya tertantang untuk membangun rumah karena ia sendiri juga merupakan seorang yang gemar mendaki gunung.

“Lebih aman lah. Sebenarnya ini tanah terlantar. Ini sebenarnya tebing, mungkin 80 derajat itu. Sangat terlantar,” ungkapnya.

Lahannya Sangat Luas

Sentul City mengklaim rumah Rocky berdiri di atas lahannya seluas 800 m². Sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Terancam Diusir

Tertanggal 28 Juli serta 6 Agustus lalu, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera hengkang dari rumah serta lahan tersebut. Filsuf jebolan Universitas Indonesia itu diberikan tenggat waktu paling lambat 7 hari setelah somasi diberikan.

“Dengan tegas kami sampaikan kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan PT. Sentul City Tbk,. Paling lambat 7 X 24 jam sejak dikeluarkannya surat ini,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Kepala Departemen Hukum PT. Sentul City, Faisal Farhan yang dikutip merdeka.com, Kamis (9/9).

“Memberikan waktu 7×24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” sambungnya.

Haris Azhar kuasa hukum Rocky menuturkan, kliennya memperoleh lahan secara patut dan sah menurut hukum. Sesuai dengan surat pernyataan oper alih garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/V1/2009 tertanggal 1 Juni 2009.(mdk/mta)
sumber: merdeka

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *