EKONOM SUMUT: HARUS ADA SANKSI UNTUK RS DAN KLINIK TAK TAAT ATURAN

MEDAN, Waspada.co.id – Menanggapi terkait dengan masih banyaknya rumah sakit dan Klinik di Medan yang memasang tarif test antigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengamat Ekonomi, Wahyu Ario Pratomo, mengungkapkan bahwa HET merupakan patokan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

“Seharusnya aturan tersebut dipatuhi oleh rumah sakit atau klinik yang menjual layanan swab antigen. Jika tidak tentunya ada sanksi yang telah ditetapkan,” tuturnya, Jumat (10/9).

Dengan masih banyaknya rumah sakit atau klinik yg menjual di atas HET menunjukkan bahwa aturan tersebut belum berjalan dgn baik.

“Tentu ini harus ada prosedur yang harus dilakukan, semisalnya ada laporan dari masyarakat atas pelanggaran terkait aturan baru tersebut, dan dapat dilakukan sidak,” ucapnya.

Wahyu Ario juga menambahkan bahwa bahwa gerak perekonomian secara nasional dapat berpengaruh karena penurunan biaya akan meringankan beban masyarakat untuk melakukan mobilitas.

“Terutama di pulau Jawa, sedangkan untuk pergerakan masyarkat dari luar pulau Jawa ke Jawa masih harus PCR. Walaupun harganya turun tetapi harga PCR yg masih relatif mahal dan memakan waktu yg lebih lama untuk mendapatkan hasil membuat pergerakan masyarakat belum sepenuhnya pulih lagi seperti sebelum PPKM,” tambahnya.

Dengan demikian kebijakan ini berpengaruh tetapi masih sangat terbatas, Klinik dan Rumah Sakit harus ikut kebijakan pemerintah karena regulasi itu dibuat untuk dijalankan oleh pelaku bisnisnya yaitu Rumah Sakit.

“Makanya tinggal penegakkan hukum saja yang ikut andil, agar aturan tersebut berjalan dengan baik dan memberikan efek pembelajaran bagi Rumah Sakit atau Klinik lainnya,”tandasnya.(wol/eko/data3)
sumber: waspada

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *