Widodo SP – Para hakim yang bertugas mengadili perkara korupsi Juliari Batubara “tidak mengabulkan” harapan dan permintaan dari terdakwa agar divonis bebas terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan eks Menteri Sosial itu. Enak saja minta diampuni dan dibebaskan dari tanggung jawab, wong berdasarkan proses pengadilan Juliari memang terbukti bersalah kok!
Alasan bahwa dirinya masih punya tanggungan keluarga, istri dan anak-anak yang masih kecil, juga memang sebaiknya tidak dipakai sebagai dasar bagi hakim untuk membuat keputusan akhir soal durasi hukuman yang harus dijalani oleh Juliari selaku terdakwa.
Urusannya kan memang jelas, antara terdakwa dan perbuatannya, dengan proses pengadilan yang akan menyatakan dirinya bersalah atau tidak. Kalau bersalah, ya kudu menjalani vonis hukuman bui berikut denda yang harus dibayarkannya kepada negara. Sementara, kalau memang terbukti tidak bersalah, ya kudu tidak boleh dipenjara alias kudu dibebaskan dengan dipulihkan nama baiknya.
Meminjam istilah Gus Dur: “Gitu saja kok repot!”
Akan tetapi, meskipun vonis yang baru saja diterima oleh Juliari Batubara itu patut untuk sedikit disyukuri … sedikit saja, karena katanya dulu koruptor bansos akan dihukum mati tetapi ini hanya dipenjara … pertanyaan berikutnya tentu mengarah pada perlakuan seperti apa yang kelak akan diterima oleh eks Menteri Sosial tersebut.
Akankah ada perlakuan istimewa di sana, seperti kerap diberitakan mengenai perlakuan terhadap seorang Setyo Novanto, yang dalam kondisi masih ditahan bahkan bisa dengan santainya menikmati kulineran di luar Lapas?
Semoga saja kali ini tidak, terutama perlakuan terhadap Juliari Batubara dan kelak para narapidana kasus korupsi lainnya. Kalau perlu, orang-orang seperti ini bahkan tidak perlu banyak disorot kamera, jangan lagi diberitakan kecuali nanti ketika sudah dibebaskan dari penjara, dan kalau perlu tidak masuk dalam kelompok narapidana yang bisa menerima remisi alias pengurangan masa tahanan.
Bukannya tidak berperikemanusiaan, melainkan untuk memberi pelajaran kepada pelaku, sekaligus peringatan kepada yang lain agar tidak mengikuti jejak tindakan korupsi seperti yang dilakukan para koruptor pendahulu mereka.
Saya mikirnya simpel, kalau sampai diberi remisi … nanti hukum di negeri kita akan mendapat tertawaan, bahkan lebih kencang setelah kita kadang mendengar juga ada terpidana kasus korupsi yang mendapat hukuman cukup ringan jika dibandingkan dengan perbuatan mereka yang merugikan negara dengan sangat besar.
Bicara korupsi, kita harus mencolek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hingga kini masih terlihat kurang bertaji, juga kurang bernyali usai mendapat dukungan dari sebagian masyarakat terkait hasil TWK yang tidak meloloskan seorang Novel Baswedan yang diduga punya kepentingan pribadi terkait keberadaannya di KPK.
Setelah ribut-ribut itu mulai mereda, masih belum tampak juga taring KPK yang bisa membuat para calon koruptor di negeri ini menjadi ciut nyali. Kelebihan bayar di DKI Jakarta yang terus berulang, bahkan belum mampu membuat seorang Firli Bahuri menerbitkan setidaknya surat pemanggilan kepada Anies Baswedan, menyusul kasus pembelian lahan yang seharusnya diketahui dengan persis oleh Gubernur DKI Jakarta yang akan selesai masa jabatannya pada 2022 nanti.
Perkara permohonan sumbangan yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar terkait rencana penerbitan buku, menjadi PR BESAR berikutnya untuk diungkap oleh KPK. Beranikah KPK mengusik Gubernur Sumbar yang tercatat sebagai kader PKS itu, dengan bukti perbuatan berupa penerbitan surat sumbangan yang menurut polisi sudah dijamin keaslian cap dan tanda tangannya itu?
Akhirnya, kembali ke Juliari … selamat mempertanggungjawabkan perbuatan Anda, Pak. Para hakim sudah bertindak tepat dengan tidak mengabulkan permintaan Anda supaya dibebaskan, dengan alasan yang mengarah pada belas kasihan. Lha dulu sebelum korupsi, kok Anda tidak memikirkan rakyat yang menjadi korban dari perbuatan Anda?
Di manakah belas kasihan itu dulu Anda tinggalkan, sehingga dengan nekatnya Anda berani melakukan perbuatan tak bermoral itu, yang kini rasanya sudah mendapat ganjaran yang cukup pantas berupa hukuman 12 tahun penjara? Anda tinggalkan di lemari dan dikunci rapat-rapat, tanpa ada rasa bersalah atau ganjalan di hati?
Begitulah kura-kura….
sumber: seword