SIDANG DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH II UINSU, MANTAN REKTOR DIDAKWA RUGIKAN NEGARA RP.10,3 MILIAR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Rektor Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurahman MAG menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8). Dia bersama Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Joni Siswono didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2, senilai Rp10,3 miliar.

Sementara seorang terdakwa lainnya, yakni Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak dapat disidangkan karena menjalani isolasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar menguraikan dalam dakwaannya, pada 2017, terdakwa Saidurahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan,” ungkapnya dihadapan Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata JPU, pada Tahun Anggaran (TA) 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Kemudian, kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun dalam proses pembangunan, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100 persen.

Maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 dari Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)
sumber: sumutpos

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima, Taneh Karo Simalem. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *