Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta resmi meniadakan penyekatan PPKM di sejumlah ruas titik jalan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem ganjil-genap. Namun, kebijakan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ditegaskannya, ganjil-genap ini akan diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas saja.
“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo dikutip dari detiknews, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menyebut jika sistem ganjil-genap ini mulai berlaku sejak hari Rabu (11/8/2021) ini. Masa percobaan kebijakan tersebut akan diterapkan sampai tanggal 16 Agustus 2021.
“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ucap Sambodo.
Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap.
“Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap,” jelasnya.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik ruas jalan berlaku sejak pukul 06:00-20:00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.
8 Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto
Selain itu, akan ada pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.
20 titik Pengedalian mobilitas
Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Sepanjang Jalan Sabang
Sepanjang Jalan Bulungan
Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladokgi
Banjir Kanal Timur
Kawasan Kota Tua
Kawasan Kelapa Gading
Jalan Kemang Raya
Masjid Al Akbar Kemayoran
Sunter
Jatinegara
Jalan Pintu 1 TMII
PIK
Pasar Tanah Abang
Pasar Senen
Jalan Raya Bogor
Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
Otista-Dewi Sartika
Warung Buncit-Mampang Prapatan
Ciledug Raya
Pemerintah juga menerapkan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas. Namun cara ini akan bersifat situasional.
“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkas Sambodo.(din/din)
sumber: detik