JURNALISME WARGA – NITIZEN JURNALISM

Jurnalisme Warga – Netizen Jurnalism. (diskusi dengan Pak Ilham Bintang, Jurnalis kawakan dan Anggota Dewan kehormatan PWI).

Jurnalisme Warga ternyata sangat berguna, mereka adalah “wartawan” dunia Maya. Mereka tidak dapat dihukum, sepanjang tidak melanggar UU ITE, asal tidak menyampaikan kebencian, tidak ada yang bisa memberhentikannya. bahkan bekerja 24 jam.

Undang Undang pasal 17 (peran serta masyarakat) melindungi hak warga untuk berpartisipasi menyampaikan melakasanakan untuk mengembangkan kegiatan Pers. Memantau dan dan meyampaikan kejahatan yang terjadi, yang tidak diketahui pers. Masyarakat juga dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan tehnis pemberitaan yang dilakukan Pers.

Contoh:
Bupati yang punya istri kedua.
Pejabat yang bikin pesta semasa Covid-19 ini dll.
Pejabat yang seenaknya melanggar aturan umum.
Orang yang pake kawalan polisi padahal pengusaha.
Pejabat yang perLu dipermalukan karena ketauan korupsi.
dll.

Nitizen Journalism = jurnalisme warga. 175 juta warga yang terhubung dengan internet sekarang, didominasi oleh netizen journalism itu.
fb Peter F Gontha

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *