SIMAK, INI ATURAN LENGKAP UNTUK DAERAH PENERAPAN PPKM LEVEL 3

Merdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Luhut menyampaikan, untuk ketentuan pada PPKM Level 3 ini, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.

Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Luhut melanjutkan untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selanjutnya untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tak hanya itu, tempat ibadah (Mesjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Lalu, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terakhir, untuk elaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mdk/idr)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *