PERBUB CIANJUR SOAL LARANGAN KAWIN KONTRAK TUNGGU EVALUASI PEMPROV JABAR

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ihwal penetapan peraturan bupati soal larangan kawin kontrak. Sehingga perbup yang diluncurkan belum mencantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku kawin kontrak.

“Perbup yang sudah saya tandatangani belum diberi nomor dan ditetapkan, karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar. Setelah disetujui pemerintah provinsi, selanjutnya dilakukan sosialisasi larangan kawin kontrak,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Minggu, 20 Juni 2021.

Menurut dia sanksi yang diterapkan masih sebatas sanksi sosial. Selian itu, jika dalam kawin kontrak ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia (perempuan), bisa dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula jika melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial. Namun ke depan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang diatur sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah mengatakan, dalam Perbub Pasal I ayat 6 dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku.

Di ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.

Adapun di Pasal 2 diterangkan larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7. “Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Sidiq.
sumber : tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *