DUA BELAS PERKAWINAN SUKU BATAK KARO

(SEPULUDUA PERJABUN IBAS KALAK KARO)

1. LAKOMAN TIAKEN

Lakoman Tiaken adalah pernikahan seorang janda dengan salah seorang pria yang berasal dari saudara suaminya yang telah meninggal.

2. LAKOMAN NGALIHKEN SENINA

Lakoman Ngalihken Senina (pernikahan menggantikan saudara sedarah) adalah pernikahan seorang pria dengan seorang wanita yang dilakukan karena saudara sedarah pria tersebut tidak mau menikahi sang wanita.

3. LAKOMAN KU NANDE

Lakoman Ku Nande . Pernikahan ini terjadi adalah apabila kasus lakoman tiaken dan lakoman ngalihken senina tidak terjadi, maka dicari sampai kepada anak yaitu anak kandung sembuyak suaminya, ataupun anak saudara lain ibu suaminya. Kalau pernikahan ini terjadi disebut perkawinan Lakoman Ku Nande.

4. LAKOMAN MINDO LACINA KU NINI

Lakoman Mindo Lacina Ku Nini . Pernikahan ini terjadi apabila kasus lakoman tiaken, lakoman ngalihken senina dan lakoman ku nande tidak terjadi, maka dicari atau ditelusuri asal calon pengantin sampai kepada kalimbubu kakek. Kalau ketemu dan mereka saling menikah, maka perkawinan ini disebut perkawinan Lakoman Mindo Lacina Ku Nini.

5. GANCIH ABU (GANTI TIKAR)

Gancih Abu (Ganti Tikar). Gancih Abu artinya kedudukan seorang istri yang telah meninggal dunia, digantikan oleh kakak atau adik perempuannya. Tujuan perkawinan ini adalah untuk mendidik anak kakak atau adiknya tersebut agar tidak terlantar. Karena apabila sang ayah menikah dengan wanita lain dikhawayirkan seorang ibu tiri tidak akan mendidik dan merawat anak –anak seperti darah dagingnya sendiri.

6. MINDO CIKEN

Mindo Ciken (minta tongkat) atau disebut juga Mindo Lacina (minta cabai) adalah pernikahan seorang lelaki dengan janda kakeknya. Perkawinan seperti ini dapat dilakukan karena kedua belah pihak masih dibenarkan menurut adat. Perkawinan ini terjadi karena si kakek meninggal dunia.

7. NDEHARA PEJABUNA DILAKINA

Ndehara Pejabu Dilakina, istri menikahkan suaminya biasanya disebabkan si istri tidak mampu memberikan keturunan.

8. MERKAT SUKAT SINUAN

Merkat Sukat Sinuan, disebut juga Merkat Sinuan adalah seorang pria yang menikahi putri puang kalimbubunya. Menurut adat, ini sebenarnya suatu penyimpangan, namun karena pertimbangan lain misalnya untuk mempererat hubungan persaudaraan, menyambung keturunan, perkawinan seperti dapat direstui.

9. MINDO NAKAN

Mindo Nakan. Seorang pria yang telah dewasa mengawini ibu tirinya, disebabkan ayahnya telah meninggal dunia.

10. CABURKEN BULUNG

Caburken Bulung. Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang keduanya masih di bawah umur. Sifat perkawinan ini hanyalah simbolis saja. Adanya perkawinan seperti ini, disebabkan berbagai hal, misalnya salah seorang dari mereka sering sakit-sakitan, karena ada kepercayaan dalam masyarakat, seorang anak yang sering sakit-sakitan, bila telah sembuh harus dijodohkan kepada anak kalimbubu (kalau anak pria), diantar ke rumah anakberu, kalau anak wanita, dengan harapan si anak tidak akan sakit lagi. Perkawinan seperti ini tidak mutlak dilanjutkan setelah mereka dewasa. Istilah lain untuk perkawinan ini disebut mukul-mukul.

11. SINGUMBAN

Singumban. Perkawinan antara pria dengan seorang wanita, yang keduanya berstatus saudara sepupu sifatnya rimpal9, dan dibenarkan adat untuk saling menikah. Si wanita adalah anak paman pria. Status wanita di sebut singumban.

12. BERU PUHUN

Beru Puhun adalah perkawinan antara pria dengan seorang wanita, yang keduanya berstatus saudara sepupu yang sifatnya rimpal, mereka dibenarkan adat untuk saling menikah. Si wanita adalah anak paman si pria, yang berasal dari kalimbubu pihak bapak kandung atau kakek kandung (ayah kandung bapak) si pria. Status si wanita disebut beru puhun, karena sebagai pengganti nenek kandung (ibu kandung bapak atau kakek) si pria.

fb Terakap Tarigan

This entry was posted in Adat Istiadat Karo, Berita, Informasi Untuk Kab. Karo, Taneh Karo Simalem. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *