TEMPO.CO, Medan – Penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan dengan cara mencuci dan digunakan kembali kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panca Simanjuntak didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Hassanudin kepada wartawan, Kamis petang 29 April 2021.
Dalam sehari, stik swab tes antingen daur ulang itu, ujar Simanjuntak bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.
Terungkapnya perbuatan curang itu, lanjut Simanjuntak berawal pada Selasa, 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen daur ulang di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Adapun cutton buds swab antigen bekas yang digunakan di Bandara, ujar Simanjuntak diambil dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Medan. Sejumlah barang bukti disita dari Laboratorium Kimia Farma dan Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
sumber: tempo