DEWAS KPK PECAT PEGAWAI YANG CURI BARANG BUKTI EMAS 1,9 KILOGRAM

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat seorang pegawai KPK yang mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram. Pegawai yang berasal dari bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi itu dipecat dengan tidak hormat.

“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak mengatakan pegawai itu mengambil barang bukti berbentuk emas batangan seberat 1.900 gram dari ruangan barang bukti KPK. Emas itu berasal dari perkara mafia anggaran yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan barang bukti itu sebenarnya sudah resmi disita dan menjadi milik negara.

Tumpak mengatakan inisial pegawai adalah IGA. Dia mencuri karena memiliki banyak utang. Tumpak mengatakan IGA terlibat dalam sebuah usaha yang membuatnya memiliki banyak utang. “Forex, forex itu,” kata mantan jaksa itu.

Dewas telah melakukan sidang kasus ini selama dua minggu. Vonis pemecatan diambil dalam sidang yang berlangsung di kantor Dewas pada hari ini. Tumpak mengatakan perbuatan si pegawai sudah masuk kategori pidana. Meski demikian, Dewas perlu mengadili secara etik.

Dewas KPK memutuskan bahwa IGA melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *