Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memperbaharui aturan untuk menentukan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, aturan baru ini akan menentukan tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS.
Pembaharuan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Adapun Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama antara lain Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; dan Tindak Lanjut.
Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit. Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS.
“Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin), reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai. Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
sumber: cnbc