TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, salah satu polisi dari tiga terlapor kasus unlawful killing laskar FPI tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu. Anggota polisi tersebut diduga adalah Elwira Pryadi Zendarto.
“Kecelakaan terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Namun, pada 4 Januari, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Rusdi dalam konferensi pers pada 26 Maret 2021.
Elwira lahir pada 9 Mei 1983. Ia pernah terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara Malaysia, Chong Kim Tian alias Gery. Ia yang saat itu bertugas di Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri, bersama anggota lainnya, menangkap Chong Kim Tian.
Informasi tewasnya Elwira dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. “Saat gelar perkara, saya mendapat info bahwa salah satu terlapor MD (meninggal dunia) karena kecelakaan,” ucap dia kepada Tempo pada 25 Maret 2021.
Polri pun memastikan penyidikan kasus unlawful killing akan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Meski satu dari tiga anggota terlapor sudah meninggal.
“Untuk menjaga akuntabilitas, terlapor tetap tiga. Proses penyidikan tetap berjalan,” ujar Rusdi.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan
sumber: tempo