HINGGA 19 MARET, VIRTUAL POLICE KIRIM PERINGATAN KE 105 AKUN MEDIA SOSIAL

TEMPO.CO, Jakarta – Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 105 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Periode 23 Februari hingga 19 Maret 2021, ada 189 aduan yang masuk. Namun hanya 105 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Maret 2021.

Sementara 52 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti, dan 32 konten sisanya masih dalam proses verifikasi. 

Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.

Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *