Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka AS (27) menganiaya anak balita usia 2,4 tahun karena kesal. Ia merekam aksi pemukulan untuk dipertontonkan kembali ke si anak jika membuat ulah.
“Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (handphone) dipertunjukkan HP (handphone) itu,” kata Wahyu dalam keterangan ke wartawan di Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Tersangka emosi karena si anak menangis. Saat itu, tersangka tengah tidur dan dibangunkan korban. Balita ini merupakan anak dari kakak pacar pelaku.
“Ternyata korban pengen buang air besar, kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan handphone tersangka ke korban dan HP-nya terlempar,” ujar Wahyu.
Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung 28 Februari 2021, pukul 13.30 WIB. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Pukul 17.00 WIB, Polresta bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang masuk wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” kata Wahyu.
Perbuatan pelaku katanya diancam Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Polisi menyita barang bukti dari satu telepon genggam milik tersangka.(bri/bbn)
sumber: detik