ALASAN HAKIM VONIS NURHADI 6 TAHUN: BERJASA PADA MA

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu alasan hakim memvonis Nurhadi setengah dari tuntutan jaksa itu adalah berjasa pada pengembangan MA.

“Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu, hakim menyatakan pertimbangan meringankan lainnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang juga divonis 6 tahun, disebut belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

Adapun pertimbangan memberatkan ialah Nurhadi dan menantunya dianggap tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, para terdakwa tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. “Perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya,” kata hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 35,7 miliar. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra tersebut. Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya di pengadilan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *