PENGADILAN TINGGI KURANGI HUKUMAN TERDAKWA JIWASRAYA, KEJAGUNG TEMPUH KASASI

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi secara resmi atas putusan pengadilan tinggi terhadap enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono telah mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran hukuman pidana yang dijatuhkan tak sesuai dengan tuntutan. Khususnya terkait aset.

“Karena ada denda yang enggak dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kami tuntut untuk negara, tapi dikembalikan ke pihak ketiga. Itu kurang pas lah,” ucap Ali kepada Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sebab, kata Ali, dua hal tersebut akan memengaruhi pengembalian kerugian negara karena berkurangnya nominal dari yang seharusnya. 

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara; Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara; eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup; eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.

Mereka pun kompak mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hasilnya, untuk Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun; Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Lalu, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Namun untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
sumber : tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *