Jakarta, CNN Indonesia – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah, Sabtu (13/3).
Laporan ini dibuat oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Sibolangit yang diwakili oleh Razman Arif Nasution selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum.
“Hari ini kami selalu tim hukum dan kuasa hukum akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3).
“Patut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dan tentang siapa orangnya yang dicemarkan dan bagaimana nanti saya jelaskan lebih lanjut,” imbuhnya.
Razman tak membeberkan barang bukti apa yang disertakan dalam laporan ini. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan terhadap Andi ini.
“Mudah-mudahan ini bisa diproses dan ke depan kita juga akan ambil tindakan-tindakan yang kita anggap merugikan,” ujarnya.
Laporan yang diajukan Razman ini sendiri masih diproses di SPKT Polda Metro Jaya. Belum diketahui apakah laporan ini akan diterima atau ditolak oleh pihak kepolisian.
Internal Partai Demokrat saat ini mengalami kekisruhan. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB di Sumut.
Sebelumnya, delapan kader Demokrat kubu Moeldoko juga melaporkan AHY ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.
Mereka yang melaporkan antara lain, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.
Kendati demikian, laporan itu belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Sebab, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.
“Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik,” kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polri. Jakarta, Jumat (12/3) (dis/pmg)
sumber: CNN Indonesia