TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara senior Hotma Sitompul disebut menerima uang Rp 3 miliar dari Kementerian Sosial terkait pemberian jasa konsultasi hukum. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19.
“Ada bayar pengacara, ada bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada biaya lainnya untuk sewa pesawat, untuk lainnya,” kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Adi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini bersama eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan koleganya sesama PPK, Matheus Joko Santoso. Adapun yang duduk sebagai tedakwa dalam sidang ini, adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Adi mengenai jumlah uang yang diterima Juliari dari rekanan penyedia bansos, serta penggunaan uang tersebut. Adi menjawab uang itu digunakan untuk keperluan menteri, seperti menyewa pesawat dan membayar pengacara.
Adi menjelaskan Kementerian Sosial pernah menunjuk Hotma sebagai pengacara untuk mengurus kasus yang dihadapi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Ditanya soal jumlah bayaran, Adi menjawab saat itu menyiapkan Rp 3 miliar.
“Pengacaranya siapa namanya?” tanya jaksa. “Pak Hotma Sitompul,” jawab Adi.
KPK pernah memeriksa Hotma pada 19 Februari 2021. Hotma seusai diperiksa menjelaskan bahwa dia diperiksa terkait lembaga bantuan hukum miliknya Mawar Sharon. Dia mengatakan Juliari Batubara pernah meminta bantuan LBH miliknya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Permintaan bantuan itu terjadi di masa-masa penyaluran bansos Covid-19. “Dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata dia. Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.
sumber: tempo