CATAT! INI DENDA JIKA TERLAMBAT LAPOR SPT

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, bagi WP yang terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang.

“Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Sedangkan untuk WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika terlambat melaporkan SPT nya. Adapun batas akhir pelaporan SPT Badan pada 30 April 2021.

“Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelasnya.

Namun, sanksi bisa lebih berat jika WP tidak menghiraukan SPT tersebut. Yakni penyitaan aset yang dilakukan oleh Juru sita Pajak.

Untuk sanksi penyitaan aset ini dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” tegasnya.
sumber: cnbc

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *